RUUAPP Sekarang Jadi RUUP, Setuju Disahkan?

Mumpung lagi break sejenak dari agenda PIS (Pendidikan Intensif Seksologi). Posting tulisan ini karena ingat sesuatu hari ini. Posting seksualitasnya ditunda dulu. Pasti masih ingat dengan kontroversi RUUAPP? Sebagian besar yang mengikutinya pasti berpikir bila RUUAPP ini batal dimajukan ketahap pengesahan karena maraknya penolakan yang berujung ancaman disintegrasi bangsa. Mau tahu perkembangannya? Tanpa banyak pemberitaan di media ternyata draft RUUAPP benar-benar sudah ditinggalkan. Tetapi sebagai kelanjutannya telah dibahas dengan progresif penggantinya yang bernama RUUP. Rancangan Undang-Undang Pornografi. Memang terasa lolos dari pengamatan banyak orang, karena maraknya berita kenaikan BBM, rusuhnya pilkada-pilkada, kisruh Ahmadiyah, kasus Ryan, Olympyade Beijing dan berita-berita lain sebelumnya yang menjejali media masa.

Tetapi apa benar lolos dari pengamatan para pengamat dan kritisi? Ternyata tidak. Beberapa waktu yang lalu saya mendapat salinan draft RUUP ini revisi tanggal 23 Juli 2008. Dari seorang akademisi dan budayawan muda potensial Bali, Sugi Lanus, yang meminta masukan komentar tentang draft RUUP ini buat nanti dibahas secara terbatas bersama para beberapa elemen bangsa ini, hari ini 26 Agustus, dalam sebuah diskusi di The Wahid Institute. Sugi Lanus malah menjadi salah seorang pembahas bersama Adnan Buyung Nasution dan Mieke Nangka (Manado). Acara digagas oleh Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika bekerjasama dengan The Wahid Institute, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Di samping tiga orang tadi yang juga menyatakan ikut hadir adalah Adi Prasetyo (Komnas HAM), Agung Sasongko (FPDIP DPR RI), Ahmad Suedi (WI), Arist Merdeka Sirait (Komnas Anak), Badriah Fayumi (FPKB), Butet Kertarahardja (YUK), I Dewa Gede Palguna (Mantan Hakim MK), I Wayan Sudirta (DPD Bali), Jeffry Massei (FPDS DPR RI Dapil Sulut), Maria Ulfah Anshory (Ketua Fatayat NU/FPKB), Masruchah (Sekjen KPI), Niken Savitri (FH Unpar), Pendeta Karel Erary (Tokoh Masy. Papua), Putu Wijaya (Budayawan), Remy Sylado (Budayawan), Rocky Gerung (Filsafat UI), Rustam Tumbelaka (FKG), Sri Wijayanti (Komnas Perempuan) dan Yudi Latif (Reform Institute). Kekhawatiran awal yang muncul adalah bahwa RUUP ini masih tidak berpihak kepada keberadaan budaya bangsa Indonesia yang secara origin penuh dengan nuansa perbedaan, dapat berpotensi memangkas kebebasan berekspresi dan memungkinkan munculnya polisi-polisi susila.

Menurut saya, memang RUUP ini lumayan berbeda dari RUUAPP yang lalu, dan banyak hal sudah dieliminasi, terutama konteks aturan yang melarang berprilaku tertentu dan busana tertentu. Memang juga secara tersurat RUUP ini sekilas lebih toleran jika dibanding RUUAPP sebelumnya yang oleh kelompok-kelompok tertentu menganggapnya pekat dan lekat dengan nuansa agamis tertentu. Dan secara kaidah keilmuan RUUP ini juga terlihat lebih moderat dan jauh lebih masuk akal jika dibanding RUUAPP yang terlalu multitafsir. Satu lagi, judulnya bukan lagi ‘antipornografi dan pornoaksi’, tetapi langsung tentang ‘pornografi’ yang (di pikiran saya) artinya keberadaan pornografi memang diakui ada dan perlu diatur, jadi ya ada pengakuan tentang pornografi.

Tetapi ternyata, masih banyak hal lagi perlu dibahas dan dicermati apa memang diperlukan menjadi UUP nanti, karena di dalamnya tetap saja masih lebih banyak pelarangan dan bukan pengaturan. Serta masih ada yang tidak terukur dengan valid, mulai dari perumusan definisinya. Seorang ibu yang menyusui bayinya di tempat umum karena bayinya memang kehausan sehingga perlu air susu ibunya segera agar tidak dehidrasi (bukan karena ibunya mau pamer payudara) kalau dicermati bisa terancam hukuman juga atas alasan memperlihatkan ketelanjangan. Menyimpan materi pornografi bagi perseorangan juga dilarang dan terancam sanksi, apalagi mendownload pornografi dan meminjamkannya. Saya pikir tidak semua orang yang atas dasar keinginan sendiri untuk menyimpan materi pornografi berpotensi kriminal seksual. Dalam dunia seksologi dan seksualitas yang saya pelajari justru materi pornografi secara terbatas oleh individu dapat digunakan untuk meningkatkan komunikasi seksual dan keharmonisan pasangan suami istri yang selama ini bisa jadi mengalami masa-masa kejenuhan. Materi pornografi di kasus seperti ini malah bisa menjadi referensi variasi dan dapat meningkatkan komunikasi antar pasangan. tentu saja jadinya bisa mencegah keinginan untuk melakukan perselingkuhan. Berdasarkan pengalaman klinis dan klien saya, terutama di kalangan remaja, mereka yang akhirnya coba-coba dan ingin tahu tentang seks justru mereka yang paparan akan hal-hal yang bersifat seksualitas minim sekali. Karena pengaruh hormon seksual yang mulai optimal, seorang remaja bisa mencari tahu informasi seksual bahkan mencoba-cobanya dengan jalan mencari atau bereksperimen langsung dengan lingkungannya tanpa kontrol dan kendali karena tidak ada referensi, sementara pendidikan seksual masih belum banyak diberikan serta masih ditabukan. Kita juga harus tahu bahwa manusia adalah makhluk seksual, dan tidak bisa dihindari bahwa setiap orang berhak untuk menjalankan dan menikmati kehidupan seksualnya tanpa paksaan. Rupanya RUUP masih belum memandang penting konteks ini.

Saya bisa terima kalau pornografi itu ada Undang-Undangnya. Tetapi tidak mesti dengan Undang-Undang khusus, yang penting diatur dengan Undang_Undang yang sudah ada juga bisa. Asal pelaksanaannya benar-benar dijalankan. Kalaupun dimunculkan Undang-Undang khusus ya diatur dengan lebih baik dengan sosialisasi dan melibatkan banyak kalangan dulu. Artinya pornografi itu ya diaturlah dengan lebih baik, lebih memperhatikan kemajemukan, tentu saja dengan kajian ilmiah. Jadi bukan dilarang membabi buta. Semakin dilarang semakin dicari bagaimanapun caranya (semuanya pasti tahu sifat seperti ini dan pernah mengalami sifat ini). Di Amerika, Jepang dan negara-negara liberal lain pun ada Undang-Undangnya. Pornografinya diatur dengan jelas dan dengan kajian ilmiah. Nah, di Indonesia, yang dilupakan orang dan pemerintah kita sering kali justru adalah tentang bagaimana mendidik atau mengedukasi masyarakat. Ini yang lebih penting. Termasuk pengadaan pendidikan tentang seksualitas, kesehatan reproduksi yang lebih terstruktur. Swedia, Finlandia dan Denmark adalah negara-negara yang sangat terbuka dengan pornografi, film porno dan majalah porno bahkan sangat legal. Saya sempat beberapa kali berdiskusi dengan kolega dan teman di sana. Karena diatur dengan baik dan masyarakat sudah teredukasi dengan baik, ternyata kasus-kasus kekerasan seksual, kejahatan seksual, infeksi menular seksual, aborsi remaja sangat rendah. Jepang yang sedemikian liberalnya dengan materi pornografi pun angka kejahatan seksual masih jauh lebih rendah dari Indonesia. Di satu sisi sebagai contoh, beberapa negara di timur tengah dengan pelarangan yang sangat ketat akan pornografi, justru mengundang keingintahuan untuk mendapatkannya serta mencarinya tanpa kontrol personal yang baik. Tak heran banyak kasus perkosaan, kekerasan dan kejahatan seksual ramai diberitakan media. Semuanya pasti pernah bacalah. Jadi tidak selalu benar kalau pornografi berbanding lurus dengan penurunan akhlak, moral, yang selanjutnya berakibat meningkatnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Maka dari itu diaturlah dengan lebih baik.

Saya secara subyektif setuju dengan asumsi yang berkembang bahwa RUUP yang versi terakhir ini masih potensial berakibat pemangkasan kebebasan berekspresi, pengaburan nilai kebhinekaan (ini bisa berpotensi disintegrasi lagi) dan potensi konflik masalah pengawasannya nanti. Juga dalam konteks edukasi seksualitas beberapa hal masih keliru, karena akan memasung hak seksual manusia untuk berekspresi dan pemasungan hak untuk mendapatkan serta memiliki informasi untuk kepentingan keharmonisan seksual seorang individu sebagai makhluk seksual. Hal ini adalah salah satu unsur Human Declaration of Sexual Rights, yang mana bangsa Indonesia juga ikut menandatangi dan mengakuinya. Karenanya kemarin saya titip masukan saya tentang RUUP ini. Bisa dilihat di sini naskah-ruup-23juli2008.

33 Comment(s)

  1. klo untuk umat muslim sih itu lebih bagus sih mas
    tapin mengingat indonesia ada 5 agama kita harus adil mas
    tapi kayaknya semua agama jg menganjurkan larangan dalam hal gituan :D

    Gelandangan | Aug 26, 2008 | Reply

  2. yah smua tu pd dsarnya kmbali pd pribadi masing2. da yg mmang prlu dikaji ulang. tp tntunya kbebbsan individu hrus ttp toleransi & menghormati trhdp org lain baik itu dlm segi agama maupun sosial. tak dpt dpungkiri nilai2 mmang tlah bergeser tp sjauh mna qt bs menyikapinya dg bijak tnpa mlanggar HAM,mmatikan kreativitas tp ttp sesuai dg aturan & norma serta kbbsan yg ttp brtanggung jwb. klo mnurut p.dokter, pengaturannya hrus kya gmna dunk?

    asary76 | Aug 27, 2008 | Reply

  3. @ Gelandangan: sudah baca draft RUU nya? ini bukan tentang “gituan” lagi, udah banyak kemajuan, juga tidak bentuk penyeragaman berlogika satu agama kok, sudah tidak ada, tapi masih perlu dibenahi dari sudut logis ilmiah hakekat dasar dan karakter manusia, hak akan informasi dan kehidupan seksual. Kan ketelanjangan itu ada dalam kehidupan sehari-hari dan selama ini tidak ada masalah, asal di tempat dan logika yang benar. Jadi harus diatur dengan lebih baik. Coba baca deh naskahnya.
    @ asary76: sudah saya jelaskan lho dan ada di juga di file koreksi saya. coba klik deh. Tapi bagi saya tetap yang terpenting adalah edukasi/pendidikan tentang seksualitas yang lebih optimal. Ini belum ada. Dan kesadaran akan hukum yang sudah ada juga perlu lebih ditegakkan.

    oka negara | Aug 27, 2008 | Reply

  4. One rule : semakin dilarang semakin orang ingin tau dan mencoba, setelah mencoba dan keenakan akan menyebarkan dan menularkan kepada orang lain yang dekat dengan dia, lalu kembali kesiklus awal hehehe IMO

    penyu | Aug 27, 2008 | Reply

  5. wew, kasian dadong saya dikampung dok haha… ungkep katanya klo disuruh pake baju !

    thelo | Aug 28, 2008 | Reply

  6. Nampak baik diluarnya tapi ternyata merampas kebebasan orang lain…wah, jangan sampai dech!

    Artana | Aug 28, 2008 | Reply

  7. wah.. itu sih ada yang dihilangkan…
    berarti klo pornoaksi ga pa2 donk…
    wah, orang bakal rame2 pornoaksi aja klo gitu..
    ihhh,, syerrreemmmm

    dhedhi | Aug 29, 2008 | Reply

  8. yaaaahhh… lukisan klasik ala wanita bali, artinya dilarang juga dong ? :)

    pandebaik | Aug 29, 2008 | Reply

  9. @ penyu: benar sekali, saya jadi ingat seorang teman saya, dokter juga yang protes habis keberadaan Ocean Beach di kuta yang dibilang terlalu vulgar dan di tempat terbuka.katanya harus dilarang.tapi besok paginya waktu ybs ke warnet, habis cari data, lanjut juga browsing ke imageflap dan download banyak gambar nude.teteuuup..ingat, ini alamiah dan sudah sifat manusia.jadi memang yang perlu adalah pengaturan bukan pelarangan.
    @ thelo: boleh titip salam sama dadongnya? hehe
    @ Artana: RUUP masih dibahas di timus (tim perumus) mudah2an banyak perubahan yang bermakna dan lebih ilmiah
    @ dhedhi: serem apa suka?hehe.pada hakekatnya susah menentukan sebuah aksi atau gerak itu pornoaksi atau bukan.mungkin itu sebabnya tidak dimasukkan di RUUP ini..
    @ pandebaik: nah itu dia, masih kena di aturan ini, makanya dianggap akan mengekang kebebasan berekspresi.dan bli pande benar, karena pada kenyataannya lukisan klasik wanita bali tidak membuat akhlak,moral terdegradasi (secara ilmiah disebut tidak ada evidence base, juga dari laporan kasus juga tidak ada) karena tidak membuat orang bermasturbasi dan melakukan hubungan seksual gara2 lukisan itu. malah karena memiliki nilai estetik justru dipajang di ruang2 tamu kan? dan tamu2 tidak pada terangsang tuh..justru seandainya dalam situasi lain tanpa ada lukisan sejenis, lalu di ruang tamu ada ibu muda yang berpakaian serba tertutup justru bisa jadi ibu ini yang bisa mengundang dorongan seksual tamu jika situasi menggiring ke pemikiran untuk kesitu, karena persepsi seksual yang ada di kepala si tamu. jadi ini bukan tentang ketelanjangannya. semuanya bisa dijelaskan secara ilmiah sesungguhnya.

    okanegara | Aug 29, 2008 | Reply

  10. gile dok, dulu saya juga pernah ikut diskusi mengenai RUU APP waktu kelas 2SMA bareng truna/i Bali waktu itu, tapi gak ngerti dah,hehe
    hmmm… batas pornografi tu sampai mana yaaa

    oh ya, met kuningan ya dok

    elfira | Aug 30, 2008 | Reply

  11. ada ya UUD yg ky gni,
    saya bru tw dok…

    agung | Aug 30, 2008 | Reply

  12. Yang penting bukan undang-undang….tapi pelaksanaan dan hati kita. Buat apa banyak undang-undang tapi nggak ada yang dilaksanakan. makin banyak Undang2, apalagi makin banyak revisi makin kaya anggota DPR kita yang memang udah kaya itu dan makin habis duit rakyat……Ingat ingat Bintang porno juga ada yang anggota DPR he he he

    hanafi bucci | Aug 31, 2008 | Reply

  13. Sebenarnya di Indo sudah banayk peraturan
    Ga boleh ini…Ga boleh itu..
    Tapi realisasinya kurang greget.

    Kalo masalah draft yang baru ini,yah sebaiknya disikapi secara dewasa,dan tanpa mendiskreditkan golongan tertentu.

    Trus, saya berpendapat seksualitas itu Suci, Kudus, dan Baik.
    Jadi harus dikomunikasikan secara sesuai.
    Karena kalo dilarang..larang, maap ya, banyak yang munafik juga. toh banyak negara-negara agamis yang terdeteksi peringkat atas dalam akses pornografinya.

    Saya berpikir peraturan harus ada dan harus ditegakkan, tapi tolong jangan dianggap seksualitas sebagai sesuatu yang tabu, karena masyarakat akhirnya akan jatuh dalam Ignorance, yang justru lebih berbahaya.

    Yudhi Gejali | Aug 31, 2008 | Reply

  14. Apalagi sebenarnya terangsang apa tidak itu relatif ya..tergantung tingkat kengeresan seseoramg.
    Buktinya ada orang memperkosa nenek-nenek.
    Kecuali ya vulgar banged, dan PASTI MERANGSANG..ya jangan lah ya

    Yudhi Gejali | Aug 31, 2008 | Reply

  15. @ elfira; memang sering kabur batasannya el, ketelanjangannya atau persepsinya? persepsi sendiri ditentukan oleh banyak hal.misalnya payudara terbuka terlihat semua. kalau itu pada nenek2, ibu menyusui dengan perempuan muda, ketelanjangannya sama tapi persepsi akan beda ya.
    @ agung: nanati dibaca dulu gung..
    @ hanafi bucci: wah genk saya yang sudah kapten di magetan mampir juga, kapan2 ajarin nembak ya mas dokter..
    @ Yudhi gejali: sipp mas dokter yudhi..

    oka negara | Sep 1, 2008 | Reply

  16. Repot.. repot.. repot..
    Saya tidak setujunya semua dibuat UU itu soalnya ‘niatnya’ yang ‘ngeres’ alias tidak baik. Soalnya nantinya UU itu dipake utk menakut2i orang yang sedang ‘bekerja’, misalnya jadi artis, dokter seksologi, seniman.

    Kalo niatnya baik sih, tidak usah UU-UUan, orang yang akan bicara seks, dan memamerkan seks pasti akan mikir tujuh belas kali.

    Janganlah UU buat ‘ngacungin pentungan’.

    God, please help my country. (and me, too)

    andi sugiarto | Sep 6, 2008 | Reply

  17. yang penting mah media yang mempublish pornografi harus di block…
    kasihan generasi muda sekarang moralnya pada rusak…

    pemerkosaan ada dimana2, sex bebas merajalela,

    makanya cewek jangan pake baju dan celana yang ketat2, biar gak menimbulkan libido…

    begitu pula cowok… :)

    Amrul | Sep 8, 2008 | Reply

  18. Wow, seperti yang dokter bilang di awal artikel, saya termasuk di antara orang-orang yang berpikir undang-undang ini sudah dibatalkan. Ternyata seperti ini jadinya…

    Walaupun saya belum baca RUUP-nya (ntar lagi, deh), tapi sampai sekarang sepertinya orang-orang belum sepakat dengan batasan pornografi. Baru tadi pagi saya baca berita di Astro (yang di bawahnya itu…), katanya MUI ke Dewan Pers untuk melaporkan FHM, Maxim, dan Cosmopolitan karena kandungan pornografi. Saya bukannya mau menuduh pihak-pihak tertentu, lho! Hanya saja, kalau menurut saya sendiri, perasaan majalah itu isinya nggak seberapa. Terutama dari segi gambar, memang seksi tetapi tidak telanjang, ditambah lagi proporsi artikel tulisan jauh lebih besar. Dibandingkan dengan pornografi yang sebenarnya yang memang isinya gambar orang telanjang semua. Saya bingung juga, apa sih yang dipermasalahkan? Bukannya ada yang jauh-jauh-jauuuuh lebih parah? Apa karena namanya saja yang besar? Belum lagi kalau dilihat dari pemasarannya (lihat aja harganya!) kan sangat terbatas (bandingkan dengan mobil-mobil truk yang bergambar wanita telanjang dan dapat dilihat semua orang! Haha!), jadi apa benar yang seperti ini yang perlu dipermasalahkan? Nggak ngerti, deh…

    Saya memang bukan ahlinya, dan nggak pernah mempelajari datanya atau semacamnya, tapi rasanya memang benar seperti yang dr. Oka bilang: “Jadi tidak selalu benar kalau pornografi berbanding lurus dengan penurunan akhlak, moral”. Saya pikir orang-orang yang melakukan kekerasan seksual, pemerkosaan, termasuk juga pelecehan seksual (permasalahan yang sendirinya sepertinya sering dilecehken) justru sering deprived (apa ya, bahasa Indonesianya?) dari bahan-bahan yang berbau seksual, terutama tindakannya, dalam konteks yang baik dan benar tentunya (baca: safe and with consent!). Jadinya sampai nggak tahan, begitu. Do you think that someone who’s sexually satisfied would snatch some poor girl from the side of the road to have their wicked way with them? I don’t think so. Paling tidak, mereka bisa menahan diri, walaupun terangsang.

    But that’s just my opinion.

    Sorry dok, saya jadi seperti nulis artikel di blog dokter! Oh, and by the way, karena dokter juga menyebut edukasi di atas. Dokter punya data nggak, soal pengetahuan mengenai seks (lebih ke sexual practices) di antara remaja cewek lebih terbatas daripada cowok? Soalnya ini pengalaman saya sendiri saat SMA (rasanya 2-3 tahun yang lalu), saya sendiri yang boleh dibilang sangat educated untuk orang Indonesia (bukannya pamer, lho!) sangat ngerti kalau teman-teman cowok saya ngumpul dan ngomongin hal-hal seperti itu (seandainya comment bisa diformat, bakal saya tulis dengan mengubah fontnya, tapi sepertinya nggak bisa, ya. Bukannya malu, tapi takutnya orang lain merasa tidak nyaman. ). Okay, lanjut yang tadi, sepertinya teman-teman cewek saya nggak ada yang ngerti. Bahkan ada yang tanya ke saya. Yah, waktu itu umur saya 17-18 tahun, dikelilingi oleh cewek-cewek yang “innocent”, saya juga malu dong, untuk menjelaskan. Tapi ini bikin saya penasaran, apa memang selalu begitu? Apa memang biasanya yang cowok-cowok lebih tahu? Paling nggak di daerah Bali, gitu.

    Kalo dokter ada waktu, tolong reply, yah! Thanks!

    @Amrul: I don’t mean to be rude, but if you get aroused every time you see a girl in tight clothing, you really have to get yourself checked. There gotta be something wrong…

    Samantha | Sep 13, 2008 | Reply

  19. wah, libidho orang berbeda-beda, masa harus di generalisir oleh undang-undang!!!
    nanti gimana menentukan takarannya yang mana bisa memancing aurat, yang mana ga?, aurat khan sangat subyektif ekali, ada orang melihat telinga jadi terangsang, ada juga yang melihat wanita pake bikini tapi biasa-biasa saja!!!

    bagaimana orang berjemur di pantai kuta harus tubuhnya terttup rapat?? mandi sauna donk!!!

    banyak pemandian umum di telabah (kali-red)di piggir jalan, sore-sore lewat di tukad unda (Sungai unda klungkung), atau jalan pantai siut menuju taman bali, bangli di sepanjang jalan itu dipingirnya terdapat sungai yang dimanfaatkan untuk MCK warga seteempat masa mereka harus tidak mandi karena melnggar UUAP (atau minimal haru stidak mandi sebelum mendapat pinjam uang untuk membangun kamarmandi di rumah dan mendapat sambungan PDAM, mana PDAN kekurangan sumber air lagi buat ngelayanin masyarakat).

    Saya berpendapat, kenapa terjadi pelacuran salah satu dari pornograpi) tidak terlepas dari tuntutan ekonomi, apakah negara sudah mampu mensejahterakan masyarakatnya ??, perut saja belum di urus gimana ngomongin moral, achat dsb??

    satu lagi yang terpenting, Agggota dewan kita yang merancang RUUAP banyak terbelit sekandal korupsi (kalau korusi mah sudah susah dihitung, sampai-sampai di salah satu kabupaten di indonesia semua anggota DPRD satu periode meringkuk didalam penjara), Skandal seks dengan Sekretaris, WIL, ada juga Korupsi untuk memesan wanita, padahal sudah punya istri cantik, artis pula!!!

    sebenarnya siapa yang perlu dibuakan Ranangan undang-undang ???, warga negara, atau Aggota Dewan saja???

    menurut saya,
    Kalo toh RUUAP ini tetap di Undangkan pada rapat paripurna, ya untuk anggota DPR saja

    JADI INGAT LAGUNYA IWAL FALS
    Masalah moral….
    Masalah ahclat…..
    Biar kami urus sendiri….
    ………..
    ………..

    TOLAK SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RAS, SEKS [GENDER], GOLONGAN, BUDAYA!!!

    TOLAK RUUAP !!!

    nampa | Sep 15, 2008 | Reply

  20. saya kok merasa kehancuran indonesia tercinta sudah semakin dekat ya? perang saudara sudah dekat (T.T)

    disaat kemiskinan,kebodohan, bencana alam melanda tanah air… pemerintah kok malah semangat ngurusin pornografi.

    Gimana dengan saudara2 kita di pedalaman sana yang tak mampu beli baju dan celana dalam, yang rumahnya gak mampu menutupi pasangan suami istri yang lagi telanjang2an…
    atau saudara2 disana yang baju dan celananya semua hanyut karena banjir…

    menurut saya RUU APP ataupun RUUP tetap saja kaum wanita akan tersudutkan dok. kalo sudah ibu2 tersudutkan maka sakitlah hati sang ibu…
    dan saya percaya seperti orang bijak mengatakan bahwa dimana wanita/para ibu terinjak2 hatinya disanalah kehancuran akan datang.

    semoga bangsa indonesia tercinta memperoleh jalan yang terbaik, dok.

    haryoga | Sep 16, 2008 | Reply

  21. @Samantha

    Smart girl …
    Really likes your opinion

    Setelah membaca hampir 2 jam RUUP .. yang dokter kasih linknya ………. plus sedikit ulasan dari dokter.

    Saya rasa memang cukup memprihatinkan esensi dari RUUP ini, apalagi menyangkut hal2 di wilayah privat …. bagaimana mungkin jika download or keeping porn material just for myself bisa jadi masalah hukum yang sangat berat ….ck ck ck dengan hukuman dan denda seperti itu klo RUUP ini benar2 diterapkan maka Penjara bisa2 penuh … apalagi standart definisi pornografi yang kurang pas …
    contohnya … ttg BAB I pasal 1, disitu dokter menyoroti ttg syair & gerak tubuh, tp saya lihat ada yang cukup parah juga yaitu “percakapan” lha klo kita lagi ngobrol di t4 umum trus ada perbincangan/jokes yang sedikit mengandung pornografi dan ada orang yang tersinggung/tidak suka maka ybs bisa donk melaporkan isi percakapan tsb ….. ah kenapa gerak wilayah private warga negara/masyarakat jadi dibatasi jika esensi yang diinginkan adalah mengatur & membatasi akses ke materi pornografi seharusnya RUUP tidak berisi seperti itu.
    Sekalian diatur dan dibatasi aksesnya bagi yang tidak berhak maka goal yg diinginkan akan tercapai …..

    mmmh sepertinya DPR terburu2 deh, ada indikasi DPR (fraksi yg mendukung or not - maybe)mencoba menarik simpati dari golongan tertentu untuk mendukung di di PEMILU 2009 …

    Semoga para pemimpin kita bisa lebih bijak dalam berfikir.

    @NAMPA ……. padahal Iwan Fals udah ngomong itu udah lama yak ….. tapi dasar DPR/Pemerintah ga mau dengerin ….. DPR/Pemerintah harusnya urusin Kesejahteraan/Kemakmuran, Keamanan, dll yang menyangkut hajat hidup orang banyak bukannya ahklak dan moral ….. yang satu ini biarkan masyarakat yang urus … pasti lebih baik

    Indra | Sep 17, 2008 | Reply

  22. Pasal 19
    Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
    a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

    Kalau melihat pasal 19 ayat a ini, kok sepertinya saya kira terlalu mengada-ada kalau sampe pemblokiran lewat internet. Yang ada nanti situs2 macam youtube dll yang notabene ada sisi baiknya juga bakalan diblok. Dari sini saya melihat, bagaimana kualitas pemahaman dari perancang RUU terhadap teknologi dalam hal ini internet sangat rendah.

    Sangat susah untuk memblokir secara spesifik konten dari internet.

    Budi | Sep 18, 2008 | Reply

  23. Luar biasa, memang Indonesia bakalan jadi negara ancur banget. Karena orang-orang kayak kalian. sekarang coba bayangin, kalo yang jadi ‘artis’ video porno adalah ibu/nenek/adik/kakak perempuan kalian ato bahkan istri kalian, kira-kira kalian mau nonton gak ya? ao malah jijik? So, klo tahi ayam itu enak, makan sendiri aja bung!

    oek | Sep 18, 2008 | Reply

  24. @ oek: coba bisa nggak dilihat hal ini:
    - menurut UUP ini seorang ibu yang menyusui anaknya akan terjerat hukuman karena mempertontonkan ketelanjangan. apakah demi UUP ini dia akan membiarkan anaknya dehidrasi dan kelaparan (misalnya situasinya adalah di kereta api atau bis jarak jauh)? tidak kan..
    - relief di borobudur yang banyak ketelanjangan dan malah ada adegan persetubuhannya apakah membuat penduduk sekitarnya saat itu saling seks bebas, laki-lakinya pada memperkosa perempuan dan perempuannya pada bikin adegan persetubuhan masal seperti di film porno sekarang? tidak kan..
    - apakah keharusan untuk menutup diri dengan aturan paksa (terlebih di daerah tropis yang panas) akan menjamin menurunnya kasus pelecehan seksual dan perkosaan? tentu tidak kan..kasus pelecehan seksual di arab bukan lagi rahasia
    - apakah salah membuat, menikmati dan menyimpan materi pornografi hanya untuk konsumsi pribadi? apakah akhirnya mereka yang sering mengkonsumsinya akan menjadi maniak seks dan pemerkosa? ternyata tidak. angka kejahatan seksual di jepang, eropa, sangat kecil. di belanda yang ada red light districtnya saja kasus kekerasan seksual hampir tidak ada. justru penyebabnya karena ketiadaan materi seksual yang membuatnya jadi penasaran.kalau dibiasakan mungkin tidak akan apa-apa.asal dengan batasan pengertian.
    - terakhir, nggak usah jauh2 deh, jangan ibu orang lain, kalau ibunya oek yang nerpornografi jika itu di arab mungkin pada terangsang semua karena minimnya paparan akan sensualitas, tapi bila itu di Indonesia, nggak akan terjadi apa-apa, bahkan dilemparin tomat dan telur busuk karena nggak menarik dan sama sekali tidak membuat terangsang, karena sudah membiasakan dalam kehidupan sehari-hari.
    btw, aku ini suami muslim, video porno sering aku pakai untuk membina keharmonisan seksual dengan istriku, bisa jadi kalau dilarang dan tidak ada materi porno aku bakal mencarinya diluar, dengan istri orang, lebih repot dah…gile bener ya, wilayah pribadi kok mesti diatur negara.

    susilo | Sep 19, 2008 | Reply

  25. seru juga..menurut saya sih, nggak perlu lah UUP..undang-undang lain kan sudah ada. dijalankan saja. saya setuju dengan pak dokter, yang penting pendidikan.kalau masyarakat sudah terdidik ya akan jadi lebih baik.baju ditutupin tidak akan menutupin libido, malah membuatnya menjadi tertahan dengan suatu saat meledak!

    asik juga baca tulisan oek, kalau Indonesia bakal hancur karena pornografi, kenapa Amrik, Eropa, Jepang masih jadi negara maju ya, nggak hancur-hancur juga. Afganistan kok miskin terus padahal taliban yang tertutup ada di sana.so, pendidikan yang paling perlu.bukan UUP.

    ridho | Sep 19, 2008 | Reply

  26. Wah.
    Kelihatan banget ini undang2 mengacu bahwa : keyakinan perempuan itu harus dilindungi dari nafsunya lelaki, sehingga si perempuan harus jaga diri, jangan melakukan hal2 yang membuat para lelaki lupa daratan. Dengan kata lain, diskriminasi secara halus boo. Larangan memakai baju ketat, ngga bisa lagi dong berenang di pantai atau di kolam renang.
    Kata gw, yang perlu mah edukasi otaknya, bukan pelarangan kaya gitu.
    Kita edukasi orang2nya, bagaimana mengontrol itu otak. Jadi biarpun banyak aktivitas yang (katanya porno) disekeliling, kalau otaknya udah terkontrol juga gak akan ngefek.
    Semakin dilarang, mereka malah akan sembunyi2 cari tau, dan buntut2nya ya itu, kasusnya seperti di banyak negara arab, dimana para cewe-nya tertutup abis, tetep saja banyak kasus perkosaan. Termasuk terhadap TKW kita.
    Ntar gak ada turis datang lho, abis di pantai kuta gak boleh berenang pake baju renang kan?? Nanti dibilang porno lagi.
    Trus juga emang semua situs2 internet mau di blokir apa? Gimana caranya? Kurang kerjaan itu.
    Mendingan, sekali lagi, tingkatkan pendidikan Indonesia. Dimana banyak negara di seluruh dunia memberikan dana yang semakin meningkat setiap tahunnya untuk pendidikan, di indonesia malahan tambah disunat. Gw pernah baca, anggaran untuk pendidikan di Indonesia no 2 terendah di dunia. Sayangnya lupa baca di mana.Lihat saja sekarang, sekolah semakin mahal, anak2 banyak yang putus sekolah. Bahkan sekolah negeri pun skrg mahal banget, gak sesuai dah antara penyesuaian gaji karyawan dengan kenaikan biaya pendidikan setiap tahunnya. Ironis banget, pemerintah menganggap yang UU kaya gini lebih penting dari pendidikan bangsa. Please dah.

    Dan satu lagi - i hope i’m wrong, UU ini kalo diresmikan, akan melegalkan tindakan2 anarkis dari golongan2 radikal apabila mereka menganggap suatu hal itu porno/tidak.
    Mau bikin indonesia menjadi taliban kedua apa??

    lydia | Sep 20, 2008 | Reply

  27. aku mencintai keberagaman!
    pasti akan sangat indah bila kita sanggup mempertahankan keberagaman yang kita miliki.

    stuju ma yang diatas, gak ada yang perlu di tutup-tutupi!!!

    anton | Sep 21, 2008 | Reply

  28. ^^ sudah baca Ayu Utami yg Sidang Susila?
    tentang Naskah Komedi dan Catatan Perihal RUU Pornografi. Manusia itu sama seperti gunung, didalamnya ada lahar yg menggelegak, begitu jg manusia yg didalamnya banyak terdapat energi2 agresif..

    “Buah dada itu tidaklah cabul. Sesuatu yang indah dan sensual itu tidak berarti cabul. Lihatlah, anak-anak bisa melihat keindahan payudara tanpa membuatnya jadi berdosa. Kitalah, orang dewasa, yang membuat payudara menjadi cabul, baik dengan cara mengeksploitasinya habis-habisan, maupun dengan menutupinya habis-habisan. Baik dengan menjadikan payudara tontonan, maupun dengan melarang payudara menampakkan diri sama sekali. Kitalah, orang dewasa yang membuat payudara menjadi tidak wajar”. seperti yang disebut dalam novelnya…

    banyak penghukuman sekarang karena tirani mayoritas..
    ck..ck..

    GungWie | Sep 21, 2008 | Reply

  29. Seharusnya, kalo DPR sedikit peka… ( I doubt that :( ) pembahasan RUU ini seharusnya dihentikan. Masih dalam pembahasan aja udah ada tanda2 perpecahan. Tanpa perlu menganalisa lagi isinya ( yg sebagian besar, menurut saya sangat tidak manusiawi dan terlalu multitafsir ) seharusnya pembahasan RUU ini dihentikan.

    Apa sih sebenarnya tujuan RUU ini, katanya menyelamatkan anak - anak dari pornografi ( benar begitu ?? ). Ya sudah buatkan UU Perlindungan Anak dari Pornografi. Jangan seperti sekarang UU masuk wilayah private.

    Seks adalah hal yang sangat manusiawi. Tidak ada yang salah dengan seks dan segala turunannya ( termasuk benda pornografi ) apabila dijadikan konsumsi oleh orang - orang dewasa dan bertanggung jawab.

    Dewi Pinatih | Sep 25, 2008 | Reply

  30. pro dan kontra itu hal yg biasa..yang terpenting adalah mamfaatnya buat negara ini, khususnya generasi muda yang akan datang..memang saat ini pornografi sangat menghawatirkan karena itu lahirnya RUUP tidak terlepas dari itu semua agar ada batasan2 yang tidak boleh dilanggar..untuk itu bagaimana semua elemen yang ada bergandeng tangan bukan saling mempertahankan argumentasi masing2 karena tidak akan pernah selesai. disintegrasi bangsa menjadi acuan dalam mengeluarkan setiap kebijakan dan perundang-undangan.tapi jangan sampai maslah yang terpenting diabaikan demi negara ini.

    agoest | Sep 25, 2008 | Reply

  31. kalo saya sih melihatnya dari sisi sifat dasar manusia yg suka penasaran, kalau dilarang malah tambah penasaran. :D

    ode | Sep 25, 2008 | Reply

  32. hehe.. Satu lagi kLo boleh menambahkan.. mengenerAlisasikan tingkat birahi seSeorang adALal haL yg sangat boDoh [tdk masUk aKal.. ugh..] menurut saya.

    buat menyelamatkan aNak dari Pornografi? Kan sudah ada Perlindungan Anak, sudah ada RUU penyiaran untuk Tv2 dsb.. kenapa ga itu aja yg di Perbaiki..

    peace, Love n gaUL

    GungWie | Sep 27, 2008 | Reply

  33. Akhirnya RUUP disahkan menjadi UUP. Dan bisa diduga, penolakan terus muncul. Terutama di Bali. Entahlah apa sebabnya terjadi penekanan mayoritas terhadap minoritas di sini. Dan bukan pengayoman. Beberapa berita bisa dilihat juga di sini tentang arus penolakan di tempat saya: http://www.balebengong.net/opini/2008/11/04/pernyataan-rakyat-bali-atas-pengesahan-uu-pornografi.html

    dan langkah berikutnya seperti ini:
    http://www.balebengong.net/kabar-anyar/2008/11/03/bali-segera-ajukan-judicial-review-uu-pornografi.html

    btw, terimakasih buat semua yang sudah mampir, dan memberikan masukan cerdasnya. inilah dinamika. saya pribadi tidak melihatnya dari sudut pandang SARA dan mayoritas-minoritas. tetapi dari sudut pandang keilmuan,biologi dan konsep seksualitas yang saya pelajari, yang intinya pornografi itu akan tetap ada, bergulir, berdinamika dan diperlukan juga, dan tidak bisa diukur dengan sebuah aturan umum karena sangat privasi.

    oka negara | Nov 8, 2008 | Reply

Post a Comment